Pencemaran
Udara
1.
Pengertian Pencemaran Udara
Menurut
UU No. 32 tahun 2009, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke
dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu
lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Menurut Salim
yang dikutip oleh Utami (2005) pencemaran udara diartikan sebagai keadaan
atmosfir, dimana satu atau lebih bahan-bahan polusi yang jumlah dan
konsentrasinya dapat membahayakan kesehatan mahluk hidup, merusak properti,
mengurangi kenyamanan di udara. Berdasarkan definisi ini maka segala bahan
padat, gas dan cair yang ada di udara yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman
disebut polutan udara.
Pencemaran
udara diartikan sebagai adanya bahan-bahan atau zat-zat asing di dalam udara
yang menyebabkan perubahan susunan (komposisi) udara dari keadaan normalnya
(Wisnu, Dampak pencemaran lingkungan : 27)
Jadi, Pencemaran
udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam
atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan
pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.
Pencemaran
dapat terjadi dimana-mana. Bila pencemaran tersebut terjadi di dalam rumah, di
ruang-ruang sekolah ataupun di ruang-ruang perkantoran maka disebut sebagai pencemaran
dalam ruang (indoor pollution). Sedangkan bila pencemarannya terjadi di lingkungan
rumah, perkotaan, bahkan regional maka disebut sebagai pencemaran di luar ruang
(outdoor pollution).
2. Penyebab Pencemaran
Udara
Pembangunan
yang berkembang pesat dewasa ini, khususnya dalam industri dan teknologi, serta
meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil
(minyak) menyebabkan udara yang kita hurup di sekitar kita menjadi tercemar oleh
gas-gas buangan hasil pembakaran.
Secara umum penyebab pencemaran udara ada 2 macam, yaitu :
Karena faktor
internal (secara alamiah), contoh:
1. Debu
yang beterbangan akibat tiupan angin.
2. Abu
(debu) yang dikeluarkan dari letusan gunung berapi berikut gas-gas vulkanik.,
3. Proses
pembusukan sampah organik, dll
Karena faktor
eksternal (karena ulah manusia), contoh:
1. Hasil
pembakar bahan bakar fosil.
2. Debu/serbuk
dari kegiatan industri
3. Pemakaian
zat-zat kimia yang disemprotkan ke udara
3. Dampak
Pencemaran Udara
- Terhadap Lingkungan Alam
Pencemaran udara
dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan alam, antara lain: hujan asam,
penipisan lapisan ozon dan pemanasan global.
Hujan
Asam
Istilah hujan
asam pertama kali diperkenalkan oleh Angus Smith ketika ia menulis tentang
polusi industri di Inggris. Hujan asam adalah hujan yang memiliki kandungan pH
(derajat keasaman) kurang dari 5,6. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2
bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak
dari hujan
asam ini
antara lain:
-
Mempengaruhi kualitas air permukaan
-
Merusak tanaman
-
Melarutkan logam-logam berat yang
terdapat dalam tanah sehingga mempengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
-
Bersifat korosif sehingga merusak
material dan bangunan
SO2 dan NOx (NO2
dan NO3) yang menguap ke udara akan bercampur dengan embun. Dengan bantuan
cahaya matahari, senyawa tersebut akan diubah menjadi tetesan-tetesan asam yang
kemudian turun ke bumi sebagai hujan asam. Namun, bila H2SO2 dan HNO2 dalam
bentuk butiran-butiran padat dan halus turun ke permukaan bumi akibat adanya
gaya gravitasi bumi, maka peristiwa ini disebut dengan deposisi asam.
SO2 dan NOx (NO2
dan NO3) yang dihasilkan dari proses pembakaran bahan bakar fosil (kendaraan
bermotor) dan pembakaran batubara (pabrik dan pembangkit energi listrik) akan
menguap ke udara. Sebagian lainnya bercampur dengan O2 yang dihirup oleh
makhluk hidup dan sisanya akan langsung mengendap di tanah sehingga mencemari
air dan mineral tanah.
-
Penipisan
Lapisan Ozon
Ozon
(O3) adalah senyawa kimia yang memiliki 3 ikatan yang tidak stabil. Di
atmosfer, ozon terbentuk secara alami dan terletak di lapisan stratosfer pada
ketinggian 15-60 km di atas permukaan bumi. Fungsi dari lapisan ini adalah
untuk melindungi bumi dari radiasi sinar ultraviolet yang dipancarkan sinar
matahari dan berbahaya bagi kehidupan.
Namun,
zat kimia buatan manusia yang disebut sebagai ODS (Ozone Depleting Substances)
atau BPO (Bahan Perusak Ozon) ternyata mampu merusak lapisan ozon sehingga
akhirnya lapisan ozon menipis. Hal ini dapat terjadi karena zat kimia
buatan tersebut dapat membebaskan atom klorida (Cl) yang akan mempercepat
lepasnya ikatan O3 menjadi O2. Lapisan ozon yang berkurang disebut sebagai
lubang ozon (ozone hole).
Lapisan ozon yang
berada di stratosfer (ketinggian
20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B
dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi
secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat
sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari
pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon. Kerusakan
lapisan ozon menyebabkan sinar UV-B matahari tidak terfilter dan dapat
mengakibatkan kanker kulit
serta penyakit pada tanaman.
-
Pemanasan
Global
Kadar CO2 yang
tinggi di lapisan atmosfer dapat menghalangi pantulan panas dari bumi ke
atmosfer sehingga permukaan bumi menjadi lebih panas. Peristiwa ini disebut
dengan efek rumah kaca (green house effect). Efek rumah kaca ini mempengaruhi
terjadinya kenaikan suhu udara di bumi (pemanasan global). Pemanasan global
adalah kenaikan suhu rata-rata di seluruh dunia dan menimbulkan dampak berupa
berubahnya pola iklim.
Efek rumah kaca disebabkan
oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang
menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya
panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari
pemanasan global adalah: Pencairan es di kutub, Perubahan iklim regional dan
global, Perubahan siklus hidup flora dan fauna
Proses
terjadinya efek rumah kaca
Permukaan bumi
akan menyerap sebagian radiasi matahari yang masuk ke bumi dan memantulkan
sisanya. Namun, karena meningkatnya CO2 di lapisan atmosfer maka pantulan
radiasi matahari dari bumi ke atmosfer tersebut terhalang dan akan kembali
dipantulkan ke bumi. Akibatnya, suhu di seluruh permukaan bumi menjadi semakin
panas (pemanasan global). Peristiwa ini sama dengan yang terjadi di rumah kaca.
Rumah kaca membuat suhu di dalam ruangan rumah kaca menjadi lebih panas bila
dibandingkan di luar ruangan. Hal ini dapat terjadi karena radiasi matahari
yang masuk ke dalam rumah kaca tidak dapat keluar
4.
Dampak Pencemaran Udara Terhadap Manusia
Dampak
kesehatan
Substansi
pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem
pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh
bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di
saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas
dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem
peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi
saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis,
dan gangguan pernapasan lainnya.
Partikel
yang mencemari udara dapat merusak lingkungan, manusia, tanaman, dan hewan.
Udara yang telah tercemar oleh partikel dapat menimbulkan berbagai penyakit
saluran pernapasan atau pneumokoniosis yang merupakan penyakit saluran
pernapasan yang disebabkan oleh adanya partikel yang masuk atau mengendap di
dalam paru-paru akan menentukan letak penempelan atau pengendapannya.
(Wardhana, Wisnu Arya 1999)
Penyakit
pneumoconiosis banyak jenisnya, tergantung dari jenis partikel yang masuk atau
terhisap ke dalam paru-paru. Adapun jenis-jenis penyakit pneumoniosis seperti :
a. Penyakit
Antrakosis
Merupakan
penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh pencemaran debu batubara.
Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja tambang batubara atau pekerja yang
banyak mlibatkan penggunaan batubara seperti power plant (pembangkit listrik
tenaga uap. Masa inkubasi penyakit ini antara 2-4 tahun yang ditandai dengan
sesak napas
b. Penyakit
Silikosis
Penyakit yang
disebabkan oleh pencemaran debu silica bebas, berupa SiO2, yang terhisap masuk
ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silica ini banyak terdapat di
industry besi baja, keramik, pengecoran beton, proses permesinan seperti
mengikir, menggerinda. Di samping itu debu silica juga terdapat di penambangan
bijih besi, timah putih, dan tambang batu bara.
Penyakit
silikosis akan lebih buruk lagi, kalau penderita sebelumnya sudah menderita
penyakit TBC paru-paru, bronchitis kronis, astma broonchiale dan penyakit
pernapasan lainnya. Pada awalnya, penyakit silikosis ditandai dengan sesak
napas yang disertai dengan batuk-batuk tanpa dahak.
c. Penyakit
Asbestosis
Merupakan
penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh debu atau serat asbes yang mencemari
udara. Asbes merupakan campuran berbagai macam silikat terutama
Selain
mempengaruhi keadaan lingkungan alam, pencemaran udara juga membawa dampak
negatif bagi kehidupan makhluk hidup (organisme), baik hewan, tumbuhan dan
manusia
Dampak
pencemaran udara bagi manusia, antara lain:
1. Karbon monoksida
(CO) : Mampu mengikat Hb (hemoglobin) sehingga pasokan O2 ke jaringan tubuh
terhambat. Hal tersebut menimbulkan gangguan kesehatan berupa; rasa sakit pada
dada, nafas pendek, sakit kepala, mual, menurunnya pendengaran dan penglihatan
menjadi kabur. Selain itu, fungsi dan koordinasi motorik menjadi lemah. Bila
keracunan berat (70 – 80 % Hb dalam darah telah mengikat CO), dapat menyebabkan
pingsan dan diikuti dengan kematian.
2. Nitrogen
dioksida (SO2) : Dapat menyebabkan timbulnya serangan asma.
3. Hidrokarbon
(HC) : Menyebabkan kerusakan otak, otot dan jantung.
4. Chlorofluorocarbon (CFC) : Menyebabkan melanoma
(kanker kulit) khususnya bagi orang-orang berkulit terang, katarak dan
melemahnya sistem daya tahan tubuh
5. Timbal (Pb) :
Menyebabkan gangguan pada tahap awal pertumbuhan fisik dan mental serta
mempengaruhi kecerdasan otak.
6. Ozon (O3): Menyebabkan
iritasi pada hidung, tenggorokan terasa terbakar dan memperkecil paru-paru.
7. NOx : Menyebabkan
iritasi pada paru-paru, mata dan hidung.
Dampak
pencemaran udara bagi kehidupan hewan, antara lain:
1. Penipisan
lapisan ozon : Menimbulkan kanker mata pada sapi, terganggunya atau bahkan
putusnya rantai makanan pada tingkat konsumen di ekosistem perairan karena
penurunan jumlah fitoplankton.
2. Hujan asam : Menyebabkan
pH air turun di bawah normal sehingga ekosistem air terganggu.
3. Pemanasan
global : Penurunan hasil panen perikanan. Selain membawa dampak negatif pada
kehidupan hewan, pencemaran udara juga mampu merusakkan bangunan dan
candi-candi. Iklim dunia yang berubah polanya mengakibatkan timbulnya kemarau
panjang, bencana alam dan naiknya permukaan laut. Kemarau panjang memicu
terjadinya kebakaran hutan dan menurunnya produksi panen, bencana alam (banjir,
gempa, tsunami) banyak terjadi dan permukaan laut yang meninggi akan
mengakibatkan tenggelamnya pulau-pulau kecil dan daerah-daerah pesisir pantai.
Dampak
Pencemaran Udara Bagi Tumbuhan
Dampak
pencemaran udara terhadap kehidupan tumbuhan, antara lain:
.1 Hujan Asam : Merusak
kehidupan ekosistem perairan, menghancurkan jaringan tumbuhan (karena memindahkan
zat hara di daun dan menghalangi pengambilan Nitrogen), mengganggu pertumbuhan
tanaman, Melarutkan kalsium, potasium dan nutrient lain yang berada dalam tanah
sehingga tanah akan berkurang kesuburannya dan akibatnya pohon akan mati.
2 Penipisan
Lapisan Ozon : Merusak tanaman, mengurangi hasil panen (produksi bahan makanan,
seperti beras, jagung dan kedelai), penurunan jumlah fitoplankton yang
merupakan produsen bagi rantai makanan di laut.
3 Pemanasan
global : Penurunan hasil panen pertanian dan perubahan keanekaragaman hayati.
Keanekaragaman
hayati dapat berubah karena kemampuan setiap jenis tumbuhan untuk bertahan
hidup berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya.
4 Gas CFC : Mengakibatkan
tumbuhan menjadi kerdil, ganggang di laut punah, terjadi mutasi genetik
(perubahan sifat organisme).
5. Pencegahan
Pencemaran Udara
Pencegahan yang ditempuh terhadap pencemaran udara tergantung dari sifat dan
sumber polutannya. Pencegahan yang paling sederhana dan mudah dilakukan yaitu
menggunakan masker sebagai pelindung untuk menghindari terjadinya gangguan
kesehatan.
Tindakan yang dilakukan untuk mencegah pencemaran udara seperti mengurangi
polutan, bahan yang mengakibatkan polusi dengan peralatan, mengubah polutan,
melarutkan polutan, dan mendispersikan-menguraikan polutan.
1. Mencegah
pencemaran udara berbentuk gas
a. Adsorbsi
Adsorbsi
merupakan proses melekatnya molekul polutan atau ion pada permukaan zat
padat-adsorben-seperti karbon aktif dan silikat. Adsorben mempunyai sifat dapat
menyerap zat lain sehingga menempel pada permukaannya tanpa reaksi kimia serta
memiliki daya kejenuhan yang bersifat disposal (sekali pakai buang) atau
dibersihkan dulu, kemudian digunakan lagi.
b. Absorbsi
Absorbsi
merupakan proses penyerapan yang memerlukan solven yang baik untuk memisahkan
polutan gas dengan konsentrasinya. Metoe absorbs ini pada prinsipnya hampir
sama dengan metode adsorbsi, hanya bedanya bahwa emisi hidrokarbon mengalami
kontak dengan cairan di mana hidrokarbon akan larut atau tersuspensi.
c. Kondensasi
kondensasi
merupakan proses perubahan uap air atau bendda gas menjadi benda cair pada suhu
udara di bawah titik embun. Polutan gas diarahkan mencapai titik kondensasi
tinggi dan titik penguapan yang rendah, seperti hidrokarbon dan gas organic
lainnya.
d. Pembakaran
pembakaran merupakan
proses untuk menghancurkan gas hidrokarbon yang terdapat di dalam polutan
dengan mempergunakan proses oksidasi panas yang disebut inceneration.
Iceneration merupakan salah satu metode dalam pengolahan limbah padat dengan
menggunakan pembakaran yang menghasilkan gas dan residu pembakaran.
2. Mencegah
pencemaran udara berbentuk partikel
a. Filter
Filter udara
dimaksudkan untuk menangkap debu atau polutan partikel yang ikut keluar pada
cerobong atau stack pada permukaan filter, agar tidak ikut terlepas ke
lingkungan sehingga hanya udara bersih saja yang keluar dari cerobong.
Penggunaan filter udara seharusnya disesuaikan dengan sifat gas buangan yang
keluar seperti berdebu banyak, besifat asam, bersifat alkalis dan sebagainya.
Beberapa contoh jenis filter yang banyak digunakan seperti cotton, nylon,
orlon, Dacron, fiberglass, polypropylene, wool, nomex, Tefloyn.
b. Filter
basah
Cara kerja
filter basah atau scrubbers/wat collectors adalah membersihkan udara kotor
dengan cara menyemprotkan air dari bagian atas alat, sedangakan udara yang
kotor dari bagian bawah alat.
c. elektrostatik
Alat pengendap
elektrostatik dapat digunakan untuk membersihkan udara kotor dalam jumlah yang
relative besar. Alat ini menggunakan arus searah (DC) yang mempunyai tegangan
antara 25-100 kv, berupa tabung silinder di mana dindingnya diberi muatan
positif sedangkan di tengah ada sebuah kawat yang merupakan pusat silinder,
sejajar dinding silinder, diberi muatan negative.
d. Kolektor
Mekanik
Mengendapkan
polutan partikel yang ukurannya relative besar dapat dengan menggunakan tenaga
gravitasi. Pengendap siklon atau cyclone Separators adalah pengendap debu yang
ikut dalam gas buangan atau udara dalam ruang pabrik yang berdebu.
e. Program
penghijauan
Tumbuh-tumbuhan
menyerap hasil pencemaran udara berupa karbon dioksida (CO2) dan melepaskan
oksigen (O2). Tumbuh-tumbuhan akan menghisap dan mengurangi polutan, dengan
melepaskan gas oksigen maka akan mengurangi jumlah polutan di udara.
Semakin banyak
tumbuh-tumbuhan ditanam sebagai paru-paru kota maka kualitas udara akan semakin
sehat sehingga akan mendukung program langit biru (prolabir). Program
penghijauan ini seharusnya merupakan gerakan nasional agar semua pihak dapat
berpartisipasi aktif.
f. ventilasi
udara
Penggunaan dan
penempatan ventilasi udara seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan. Perhatian
utama yaitu tercukupnya kebutuhan gas oksigen (O2) dalam ruangan serta
menjadikan udara dalam ruangan bebas dari berbagai polutan. Bila akan menggunakan
exhaust fan, maka usahakan dekat dengan sumber pencemaran, agar polutan segera
dapat keluar dalam ruangan.
6.
Upaya Penanggulangan Pencemaran Udara
Upaya
penanggulangan dilakukan dengan tindakan pencegahan (preventif) yang dilakukan
sebelum terjadinya pencemaran dan tindakan kuratif yang dilakukan sesudah
terjadinya pencemaran.
a. Usaha
Preventif (sebelum pencemaran)
1. mengembangkan
energi alternatif dan teknologi yang ramah lingkungan.
2.
mensosialisasikan pelajaran lingkungan hidup (PLH) di sekolah dan masyarakat.
3. mewajibkan
dilakukannya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi industri atau
usaha yang menghasilkan limbah.
4. tidak
membakar sampah di pekarangan rumah.
5. tidak
menggunakan kulkas yang memakai CFC (freon) dan membatasi penggunaan AC dalam
kehidupan sehari-hari.
6. tidak merokok
di dalam ruangan.
7. menanam
tanaman hias di pekarangan atau di pot-pot.
8. ikut
berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan.
9. ikut
memelihara dan tidak mengganggu taman kota dan pohon pelindung.
10. tidak
melakukan penebangan hutan, pohon dan tumbuhan liar secara sembarangan.
11. mengurangi
atau menghentikan penggunaan zat aerosol dalam penyemprotan ruang.
12. menghentikan
penggunaan busa plastik yang mengandung CFC.
13. mendaur
ulang freon dari mobil yang ber-AC.
14. mengurangi
atau menghentikan semua penggunaan CFC dan CCl4.
b. Usaha kuratif
(sesudah pencemaran)
Bila telah
terjadi dampak dari pencemaran udara, maka perlu dilakukan beberapa
usaha untuk memperbaiki keadaan lingkungan, dengan cara:
1. menggalang
dana untuk mengobati dan merawat korban pencemaran lingkungan.
2. kerja bakti
rutin di tingkat RT/RW atau instansiinstansi untuk membersihkan lingkungan dari
polutan.
3. melokalisasi
tempat pembuangan sampah akhir (TPA) sebagai tempat/pabrik daur ulang.
4. menggunakan
penyaring pada cerobongcerobongi di kilang minyak atau pabrik yang menghasilkan
asap atau jelaga penyebab
pencemaran
udara.
5.
mengidentifikasi dan menganalisa serta menemukan alat atau teknologi tepat guna
yang berwawasan lingkungan setelah adanya musibah/kejadian akibat pencemaran
udara, misalnya menemukan bahan bakar dengan kandungan timbal yang rendah
(BBG).
c. Program
pemerintah
Selain usaha
preventif dan kuratif, Pemerintah juga perlu mencanangkan programprogram yang
bertujuan untuk mengendalikan pencemaran, khususnya pencemaran udara, yaitu;
1. PROGRAM
LANGIT BIRU yang dicanangkan sejak Agustus 1996. Bertujuan untuk meningkatkan
kembali kualitas udara yang telah tercemar, misalnya dengan melakukan uji emisi
kendaraan bermotor.
2. Keharusan
membuat cerobong asap bagi industri/ pabrik.
3. Imbauan
mengurangi bahan bakar fosil (minyak, batu bara) dan menggantinya dengan energi
Alternatif
lainnya.
4. Membatasi
beroperasinya mobil dan mesin pembakar yang sudah tua dan tidak layak pakai.
5. Larangan
menggunakan gas CFC.
6. Larangan
beredarnya insektisida berbahaya seperti DDT (dikhloro difenil trikhloro
etana).
7. Melarang
penggunaan CFC pada produksi kosmetika.
8. Menetapkan
undang-undang dan hukum tentang pelaksanaan perlindungan lapisan ozon
Secara nasional
dan internasional
Solusi untuk
mengatasi polusi udara kota terutama ditujukan pada pembenahan sektor
transportasi, tanpa mengabaikan sektor-sektor lain. Hal ini kita perlu belajar
dari kota-kota besar lain di dunia, yang telah berhasil menurunkan polusi udara
kota dan angka kesakitan serta kematian yang diakibatkan karenanya :
1. Pemberian
izin bagi angkutan umum kecil hendaknya lebih dibatasi, sementara kendaraan
angkutan massal, seperti bus dan kereta api, diperbanyak.
2. Pembatasan
usia kendaraan, terutama bagi angkutan umum, perlu dipertimbangkan sebagai
salah satu solusi. Sebab, semakin tua kendaraan, terutama yang kurang terawat,
semakin besar potensi untuk memberi kontribusi polutan udara.
3. Potensi
terbesar polusi oleh kendaraan bermotor adalah kemacetan lalu lintas dan
tanjakan. Karena itu, pengaturan lalu lintas, rambu-rambu, dan tindakan tegas
terhadap pelanggaran berkendaraan dapat membantu mengatasi kemacetan lalu
lintas dan mengurangi polusi udara.
4. Pemberian
penghambat laju kendaraan di permukiman atau gang-gang yang sering diistilahkan
dengan “polisi tidur” justru merupakan biang polusi. Kendaraan bermotor akan
memperlambat laju
5. Uji
emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi
meskipun secara uji petik (spot check). Perlu dipikirkan dan dipertimbangkan
adanya kewenangan tambahan bagi polisi lalu lintas untuk melakukan uji emisi di
samping memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain.
sumber : DIAMBIL DARI BERBAGAI SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar